[HOAKS] Pesan Permintaan Pemadanan NPWP melalui WhatsApp
Beredar pesan permintaan pemadanan NPWP dengan NIK melalui WhatsApp oleh akun WhatsApp yang mengatasnamakan petugas pajak.
Penipuan pajak melalui WhatsApp adalah modus kejahatan siber yang marak terjadi, di mana pelaku mengaku sebagai petugas atau perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelabui korban. DJP sendiri telah menegaskan tidak pernah meminta data pribadi atau informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
Modus Umum Penipuan Pajak WhatsApp
Pelaku penipuan menggunakan beberapa cara untuk menjerat korbannya:
- Meminta data pribadi: Pelaku menghubungi Anda dan meminta konfirmasi atau pembaruan data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor identitas, atau data rahasia lainnya.
- Mengirim tautan atau file berbahaya (phishing): Anda diminta untuk mengklik tautan palsu atau mengunduh file dengan format tertentu (seperti .apk untuk aplikasi Android palsu) yang bisa mencuri data Anda atau memasang malware di perangkat Anda.
- Meminta pembayaran ke rekening pribadi: Pelaku meminta Anda melakukan pembayaran pajak atau denda ke rekening bank atas nama pribadi, bukan ke kas negara melalui mekanisme kode billing resmi.
- Mengajak video call: Beberapa modus penipuan bahkan melibatkan ajakan panggilan video (video call) agar terlihat lebih meyakinkan dan resmi.
- Menawarkan pengembalian pajak (refund) palsu: Pelaku mengklaim Anda berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pajak dan meminta data untuk memprosesnya.
Ciri-Ciri Pesan Penipuan
Kenali tanda-tanda pesan penipuan agar Anda tidak menjadi korban:
- Menggunakan nomor telepon biasa (tidak terverifikasi).
- Terdapat tautan (URL) yang mencurigakan atau tidak lazim.
- Meminta informasi sensitif atau rahasia seperti PIN, kode OTP, atau password.
- Mengandung ancaman atau tekanan agar segera bertindak.
- Meminta transfer uang ke rekening pribadi.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda menerima pesan mencurigakan, lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan panik dan jangan bertindak gegabah.
- Jangan mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal atau mencurigakan.
- Verifikasi informasi tersebut melalui saluran resmi DJP:
- Telepon Kring Pajak di 1500200.
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Melalui situs web resmi DJP: www.pajak.go.id atau live chat di situs tersebut.
- Laporkan nomor atau konten penipuan melalui saluran resmi pengaduan, seperti aduannomor.id atau aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Blokir nomor pengirim pesan tersebut.
Selalu waspada dan pastikan Anda hanya bertransaksi atau berbagi informasi melalui saluran resmi pemerintah.