[HOAKS] Yusril Sebut Tidak Ada Aturan Wapres Dilengserkan MK
Sebuah unggahan di Facebook dan Threads mengklaim Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada aturan hukum yang memungkinkan wakil presiden dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Narasi tersebut beredar di tengah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Unggahan itu juga menyebut bahwa apabila gugatan dikabulkan, MK justru akan menciptakan kekacauan hukum karena dianggap hanya berwenang menguji undang-undang.
Klaim tersebut hoaks. Yusril melalui akun Threads pribadinya membantah pernah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada aturan hukum yang memungkinkan wakil presiden dilengserkan MK. Pernyataan Yusril kepada wartawan sebenarnya berbeda: ia mengatakan belum dapat membayangkan apa yang terjadi jika MK mengabulkan gugatan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, karena konsekuensi hukumnya belum diatur secara detail. Ia juga menyebut kemungkinan munculnya perdebatan mengenai apakah putusan tersebut otomatis mengubah status wakil presiden atau harus melalui proses pemakzulan. Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan; MK pada 2 Oktober 2026 masih mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Kesimpulannya, Yusril tidak pernah mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang memungkinkan wapres dilengserkan MK.
Link Rujukan:
https://www.kompas.com/
Link Counter:
https://klinikhoaks.jatimprov.go.id/post/yusril-sebut-tidak-ada-aturan-wapres-dilengserkan-mk-6ac3219c26683#blogdetail